Kamis, 03 Mei 2018

Juknis/ Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas Tahun 2018

Posted by on Kamis, 03 Mei 2018
Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas Tahun 2018
Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas Tahun 2018 merupakan salah satu Petunjuk Pelaksanaan yang berasal dari http://psmk.kemdikbud.go.id sesuai Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 045/D5.4/KU/2018. File ini menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program pembangunan SMK Berbasis Komunitas. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan SMK Berbasis Komunitas.

Bagi Bapak dan Ibu yang sedang mencari informasi mengenai Juknis atau Juklak tersebut dapat menyimak dan download pada link dibawah ini:
 Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020.

Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) SMK guna mempercepat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP), dengan harapan mengatasi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta menguatkan pendidikan kejuruan.

Bonus demografi tahun 2010 - 2035 merupakan periode emas Indonesia untuk mempersiapkan generasi baru untuk itu momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan investasi sumberdaya manusia agar dihasilkan generasi baru yang lebih terampil dan memiliki daya saing yang tinggi.

Tujuan
Pengembangan SMK Berbasis Komunitas bertujuan untuk:
Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan belajar di SMK;
Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK Berbasis Komunitas.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas adalah sebesar Rp.87.500.000.000,00 untuk 175 SMK.

Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya 175 SMK pengembangan SMK Berbasis Komunitas.

Bentuk Bantuan
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

Baca juga :

Karakteristik Program Bantuan
Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana SMK yang dikembangkan sebagai SMK Berbasis Komunitas;
Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
Memiliki: a) Site Plan pengembangan yang menggambarkan keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi dilengkapi dengan ukuran masing-masing (minimal berskala 1:200); b) Gambar rencana kerja bangunan; c) Foto kondisi awal ruang/gedung yang akan dibangun/ direhabilitasi melalui dana bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas.
Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan SMK Berbasis Komunitas;
Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
Memiliki ijin operasional pondok pesantren dari Kementerian Agama;
Memiliki SK pengangkatan Kepala SMK;
Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Propinsi untuk: a) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas (bermaterai Rp.6000) bagi SMK Negeri. b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas bagi SMK Swasta.
Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK ybs).
Diprioritaskan bagi SMK berbasis Komunitas yang memiliki jumlah siswa minimal 108 siswa;
Memiliki santri SMK minimal 36 santri yang tinggal di Pondok Pesantren/Asrama.

Mekanisme Pengajuan Usulan Dana Bantuan Pemerintah
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana menerima proposal bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas yang diajukan oleh SMK;
Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas;
Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada SMK calon penerima bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas;
Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas, menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan;
Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;

Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
Dana bantuan diperuntukkan: a. Pembangunan/Pengembangan/Rehabilitasi/Renovasi gedung 1) Ruang Teori, Ruang Praktik, Ruang Perpustakaan, Ruang Perkantoran dan/atau Guru, dan/atau Asrama dan/atau; 2) Selasar penghubung, dan/atau Jamban; 3) Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur, dan/atau; 4) Pengembangan/Pengadaan Mekanikal dan Elektrikal, dan/atau; b. Pengadaan Perabot, dan/atau; c. Sekolah yang menerima peralatan praktik atau pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) DAK tahun 2018, diperkenankan mendapat bantuan dana pengadaan peralatan untuk kompetensi keahlian yang berbeda; d. Sekolah yang menerima Ruang Kelas Baru (RKB) DAK tahun 2018, tidak mendapatkan bantuan Ruang Kelas Baru dari APBN; e. Biaya Tim Teknis Pembimbingan Perencanaan, Pengawasan dan Pengelolaan administrasi.
Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Kepala Sekolah harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana agar pelaksanaan pekerjaan dapat terlaksana tidak melebihi tahun anggaran berjalan;

Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
Sekolah melaporkan serta mempertanggungjawabkan hasil kegiatan program bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas secara fisik, administrasi dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan yang mengisyaratkan volume dan kualitas pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab pihak sekolah sebagai penerima dan pengelola bantuan pemerintah;
Dana bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas yang diterima harus dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
Apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan fisik bangunan, pengadaan peralatan/perabot maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Sekolah Penerima Bantuan dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undanganyang berlaku.

Lampiran:
Petunjuk Penyusunan Proposal Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas Tahun 2018 (yang diunggah pada aplikasi takola SMK laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola), serta contoh format berkas diantaranya:

Fotokopi SK Pengangkatan Kepala SMK;
Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat akreditasi sekolah;
Fotokopi ijin operasional pondok pesantren dari Kementerian Agama;
SK Tim Pembangunan;
SK Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
SK Pejabat/Panitia Pengadaan barang/jasa;
SK Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan;
Fotokopi Akta pendirian Yayasan (khusus SMK Swasta) yang dilegalisir oleh Notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.
Komponen Prasarana: 1. Site Plan (berskala/dilengkapi ukuran) keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi; 2. Gambar rencana kerja bangunan; 3. Foto kondisi awal lahan/lokasi yang akan dibangun dan/atau ruang/gedung yang akan direhabilitasi melalui dana bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas dilihat dari beberapa sisi.
Fotokopi kepemilikan lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan), yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan SMK Rujukan;
Daftar minimal 3 (tiga) SMK disekitarnya sebagai aliansi (sister school);
Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
Data penerimaan siswa baru tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
Analisa Tingkat Kerusakan (jika ada rehab);
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
Data analisis kebutuhan Ruang (butuh-ada-kurang);
Daftar Kebutuhan Peralatan (jika butuh peralatan);
Pakta Integritas;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;
Surat Pernyataan ketersediaan ruang untuk menempatkan peralatan, dan jaringan daya listrik yang memadai (jika butuh peralatan).

Selengkapnya:
Download Juknis/ Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas Tahun 2018
Download Lampiran-lampiran Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas Tahun 2018

Demikian sekilas yang dapat Admin tuliskan dari isi Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas Tahun 2018, semoga informasi yang tersaji dapat memberikan manfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar