Kamis, 03 Mei 2018

Juknis/ Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan kelengkapan LKS SMK Tahun 2018

Posted by on Kamis, 03 Mei 2018
Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan kelengkapan LKS SMK
Admin pada kesempatan artikel ini secara lengkap akan membagikan link download untuk file petunjuk pelaksanaan Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk LKS SMK 2018 sesuai dengan Peraturan Kuasa Penggunaanggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 028/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Penyediaan Peralatan, Bahan, Dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS tahun 2018.

Bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai Juknis atau Juklak tersebut dapat menyimak dan download pada link dibawah ini:
 Latar Belakang
Tantangan global dalam bentuk persaingan tenaga kerja, mendorong setiap negara untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal agar dapat memenangkan persaingan, baik pada saat ini maupun pada masa yang akan datang.

Sejalan dengan tantangan dimaksud, dengan mempertimbangkan berbagai potensi dan sumber daya yang dimiliki serta kecenderungan perubahan lingkungan strategis khususnya berkaitan dengan pertumbuhan sektor ekonomi, industri, dan perkembangan iptek, Direktorat Pembinaan SMK sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional berketetapan mengembangkan visi untuk mewujudkan lembaga pendidikan kejuruan yang menghasilkan sumber daya manusia berkelas dunia (standar internasional), serta perluasan layanan pendidikan berbasis keunggulan lokal (standar nasional).

Penyelenggaraan LKS SMK XXVI Tahun 2018 akan mempertandingkan 57 bidang lomba melibatkan secara aktif unsur dari dunia usaha dan industri, serta kalangan asosiasi profesi pada pelaksanaannya. Kerjasama ini diharapkan ada interaksi yang lebih intensif dan dapat menumbuhkan simbiose mutualistis antara dunia usaha/kerja dengan dunia pendidikan. Pelaksanaan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK Tingkat Nasional, ini akan melibatkan beberapa SMK yang akan berpartisipasi aktif sekaligus sebagai penyedia kebutuhan peralatan, bahan dan kelengkapan lainya selama kegiatan berlangsung.

Tujuan
Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk mendukung penyediaan peralatan, bahan dan kelengkapan Lomba Kompetensi Siswa SMK Tingkat Nasional XXVI.

Sasaran
Sasaran Bantuan Penyediaan Peralatan, Bahan, dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS SMK tahun 2018 sebanyak 57 Bidang Lomba.

Hasil yang Diharapkan
Terpenuhinya penyediaan kebutuhan peralatan, bahan dan kelengkapan LKS XXVI untuk 57 bidang lomba.

Total Nilai Bantuan Pemerintah
Total Nilai Bantuan Penyediaan Peralatan, Bahan, dan Kelengkapan Lainnya Untuk LKS SMK tahun 2018 adalah Rp. 9.434.000.000,00.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang secara sekaligus untuk digunakan dalam Kegiatan LKS ke XXVI tahun 2018 yang selanjutnya akan dihibahkan kepada SMK Penerima Bantuan.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah

Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  1. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak dilakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  2. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  3. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan;
SMK

Menyusun proposal Bantuan penyediaan kebutuhan peralatan, bahan dan kelengkapan keperluan LKS SMK XXVI tahun 2018 untuk masing-masing bidang lomba;
  1. Menyampaikan proposal kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan;
  2. Mengirimkan proposal ke Direktorat PSMK ;
  3. Membentuk Tim Pelaksana dalam penyediaan kebutuhan peralatan, bahan dan kelengkapan keperluan LKS SMK XXVI tahun 2018;
  4. Kepala Sekolah menandatangani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen;
  5. Bertanggungjawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan dana;
  6. Membukukan penggunaan dana bantuan dan menyampaikan laporan hasil penggunaan dana kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  7. Memungut dan menyetorkan pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Menyiapkan dan melaporkan Berita Acara Serah Terima Aset.
Persyaratan Penerima
  1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Diprioritaskan SMK yang memiliki peralatan yang lengkap serta memiliki hubungan kerjasama dengan industri sesuai bidang lomba yang ditangani dan memiliki tenaga teknisinya; b. Memiliki jejaring kerja dan peralatan yang dibutuhkan pada LKS; c. Setiap SMK\ bertanggungjawab maksimal 2 bidang lomba.
  2. Mengajukan proposal bantuan penyediaan kebutuhan peralatan, bahan dan kelengkapan LKS SMK XXVI tahun 2018;
  3. Menyusun rencana anggaran biaya dan daftar kebutuhan penyediaan kebutuhan; peralatan, bahan dan kelengkapan keperluan LKS tahun 2018;
  4. Menyampaikan foto copy surat pengangkatan Kepala SMK.
Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan Mekanisme
Pengajuan proposal bantuan penyediaan kebutuhan peralatan, bahan dan kelengkapan keperluan LKS tahun 2018 sebagai berikut:
  1. Dinas Pendidikan Provinsi; a. Mengusulkan SMK calon penerima bantuan kepada Direktorat PSMK untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan; b. Mengesahkan proposal SMK calon penerima bantuan.
  2. Direktorat PSMK; a. Melakukan koordinasi dan sosialisasi bantuan; b. Menyeleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi; c. Membentuk Tim verifikasi; d. Membentuk tim yang akan membuat laporan hasil seleksi yang dituangkan dalam format laporan, serta mengusulkannya kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk ditetapkan sebagai SMK penerima bantuan; e. Tim melakukan bimbingan teknis pemberian bantuan; f. Memproses pencairan dana ke SMK penerima bantuan.
  3. SMK; Menyampaikan proposal yang sudah disahkan Dinas Pendidikan Provinsi kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Peserta Didik Komplek Kemdikbud Gedung E, lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman - Senayan Jakarta Pusat 10270.
Ketentuan Penggunaan Dana
Penggunaan dana Bantuan penyediaan kebutuhan peralatan, bahan dan kelengkapan keperluan LKS SMK XXVI tahun 2018 diperuntukkan:

Pengadaan/sewa alat, bahan dan kelengkapan lainnya yang diperlukan dalam LKS;
  1. Biaya transportasi/mobilisasi peralatan, bahan dan kelengkapan LKS hasil bantuan dari asal ke tempat Lomba dan ke SMK penerima bantuan;
  2. Honorarium dan uang lelah tim pelaksana (penjab dan teknisi);
  3. Akomodasi dan konsumsi selama persiapan;
  4. Instalasi, pasang bongkar peralatan ditempat lomba dan di SMK penerima bantuan;
  5. Pembayaran pajak;
  6. Pembuatan dokumentasi foto dan video kegiatan pada bidangnya;
  7. Pembuatan laporan kegiatan.
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh penerima bantuan antara lain:
  1. Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung dengan bukti fisik, administrasi dan keuangan;
  2. Menyiapkan dokumen teknis, administrasi dan keuangan;
  3. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai peruntukannya (misalnya honor, transport dan pembelian barang/jasa) dan diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran, termasuk pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. Memiliki NPWP dan memungut pajak-pajak serta menyetor ke Kas Negara atas pembayaran uang lelah/honor, pembelian/pengadaan barang/jasa dalam jenis dan jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil kegiatan kepada Direktur Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
Setiap SMK yang mendapatkan bantuan ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, oleh karena itu data pendukung yang dianggap penting agar dilampirkan pada proposal.

Dengan tersusunnya Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan SMK penerima bantuan dapat mewujudkan kelengkapan penyediaan bahan, alat dan kelengkapan lainnya untuk LKS SMK XXVI tahun 2018 melalui upaya pengajuan proposal program bantuan Direktorat Pembinaan SMK.

Diharapkan pula bagi semua pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan program ini baik langsung maupun tidak langsung dapat terlebih dahulu memahami isi Petunjuk Pelaksanaan program bantuan ini, sebelum memutuskan untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan program, dengan demikian kesalahan prosedur selama pelaksanaan dapat dihindarkan.

LAMPIRAN
CONTOH PROPOSAL
Cover
Halaman Pengesahan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Kata Pengantar
Daftar Isi

A. LatarBelakang
Latar Belakang berisikan penjelasan mengenai alasan-alasan rasional dan dapat dipertanggungjawabkan yang melandasi proposal yang bersangkutan.

B. Tujuan
Tujuan adalah sesuatu yang ingin dicapai dengan proposal tersebut.

C. Nilai Bantuan Yang diajukan
Berisi total dana bantuan yang diajukan, dengan dilengkapi RAB penyediaan bahan, alat, kelengkapan lainnya untuk LKS (sesuai dengan judul proposal).

D. RAB Kebutuhan penyediaan alat, bahan, perabot, dan kelengkapan lainnya, untuk LKS SMK XXVI tahun 2018.

Selengkapnya :
Download Juknis/ Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan kelengkapan LKS SMK Tahun 2018 PDF
Download Lampiran Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan kelengkapan LKS SMK Tahun 2018

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai Petunjuk Teknis atau Pelaksanaan ini dapat untuk Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan kelengkapan LKS SMK Tahun 2018 ini dapat bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar