Kamis, 03 Mei 2018

Juknis/ Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2018

Posted by on Kamis, 03 Mei 2018
Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2018
Pada kesempatan ini Admin akan membagikan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Revitalisasi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) SMK Tahun 2018 sesuai dengan  Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 027/ D 5.5/ KU / 2018 . Bagi Bapak dan Ibu yang sedang mencari informasi mengenai hal tersebut dapat download pada akhir artikel ini.

Berikut sekilas penjelasan dari informasi Juknis atau Juklak tersebut:
 Latar Belakang
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pembangunan ditentukan oleh dua faktor yang saling berkaitan satu sama lain yaitu pendidikan dan kesehatan. Kesehatan merupakan syarat utama agar terselenggaranya pendidikan yang berhasil. Maka salah satu upaya strategis yang dilakukan untuk mencapai derajat kesehatan SDM setinggi-tingginya dengan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) melalui revitalisasi UKS SMK.

Tantangan global dalam bentuk persaingan tenaga kerja, mendorong setiap negara untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal secara kompetensi tapi juga sehat jasmani dan rohani agar memiliki keunggulan kompetitif, baik pada saat ini maupun pada masa yang akan datang.

Sejalan dengan tantangan dimaksud, dengan mempertimbangkan berbagai potensi dan sumber daya yang dimiliki serta kecenderungan perubahan lingkungan strategis khususnya berkaitan dengan pertumbuhan sektor ekonomi, industri, dan perkembangan iptek, Direktorat Pembinaan SMK sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional berketetapan mengembangkan visi untuk mewujudkan lembaga pendidikan kejuruan yang menghasilkan sumber daya manusia yang sehat secara fisik dan mental sehingga berkelas dunia (standar internasional), serta perluasan layanan pendidikan berbasis keunggulan lokal (standar nasional).

Sebagai upaya untuk peningkatan kualitas SDM di SMK, maka Direktorat Pembinaan SMK memberikan dukungan finansial dalam rangka revitalisasi UKS di SMK. Ruang lingkup program UKS tercermin dalam Tri Program Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS) yaitu penyelenggaraan pendidikan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah yang bersih dan sehat.

Pemberian Bantuan Revitalisasi UKS SMK pada tahun 2018 diberikan kepada sekolah yang dipilih oleh pihak Direktorat Pembinaan SMK dengan memenuhi persyaratan penerima bantuan.

Tujuan
Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk mendukung pembinaan dan pengembangan UKS melalui Revitalisasi UKS SMK:
  1. Memiliki fasilitas (a.l. bed, alat dan obat-obat an) untuk melayani kesehatan siswa dan guru;
  2. Memiliki toilet yang bersih, sehat, dan nyaman;
  3. Memiliki fasilitas mencuci tangan (wastafel) di tempat-tempat yang diperlukan;
  4. Memiliki program dan fasilitas pengolahan sampah;
  5. Memiliki lingkungan yang bersih, sehat,rapi dan indah;
  6. Warga sekolah memiliki kesadaran dan budaya untuk hidup sehat dalam lingkungan yang bersih, segar dan nyaman;
  7. Warga sekolah memiliki pemahaman tentang kesehatan reproduksi remaja.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2018 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah bantuan adalah Rp.1.250.000.000,00 untuk 50 paket.

Hasil yang Diharapkan
Terlaksananya program Revitalisasi UKS di SMK yang diberikan bantuan, antara lain:

Sekolah memiliki fasilitas (a.l. bed, alat dan obat-obat an) untuk melayani kesehatan siswa dan guru;
  1. Sekolah memiliki toilet yang bersih, sehat, dan rapi;
  2. Sekolah memiliki fasilitas mencuci tangan (wastafel) di tempat-tempat yang diperlukan;
  3. Sekolah memiliki program dan fasilitas pengolahan sampah;
  4. Sekolah memiliki lingkungan yang bersih, sehat,rapi dan indah;
  5. Warga sekolah memiliki kesadaran dan budaya untuk hidup sehat dalam lingkungan yang bersih, segar dan nyaman;
  6. Warga sekolah memiliki pemahaman tentang kesehatan reproduksi remaja.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang yang digunakan untuk kegiatan Revitalisasi UKS SMK tahun 2018.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah

Bantuan yang diberikan dalam bentuk dana ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah dan harus sudah mulai dimanfaatkan/dibelanjakan paling lambat 14 hari kerja setelah dana diterima;
Bantuan ini harus dikelola secara transparan dan menganut azas dan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good public governance).

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
  1. SMK mengajukan proposal dengan pengesahan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
  2. Diprioritaskan SMK yang sudah memiliki Tim Pelaksana UKS;
  3. Diprioritaskan SMK yang tergabung dalam program revitalisasi SMK.
Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
Mekanisme pengajuan proposal bantuan pembinaan dan pengembangan UKS di SMK tahun 2018 sebagai berikut:

SMK mengajukan proposal yang disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi, mengevaluasi dan menetapkan SMK penerima.


Ketentuan Penggunaan Dana
Penggunaan dana Bantuan Revitalisasi UKS SMK tahun 2018 diperuntukkan:

Pengadaan alat, bahan, dan kelengkapan lainnya guna pembinaan dan pengembangan UKS di SMK;
  1. Biaya Sosialisasi Kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan peserta didik dan warga sekolah antara lain penyalahgunaan narkoba, kebersihan lingkungan sekolah, kesehatan reproduksi bagi remaja, dan lain-lain yang sejalan dengan Trias UKS;
  2. Menata lingkungan taman, area baca, kantin, toilet, mushola dan area sekolah secara umum;
  3. Menyusun laporan kegiatan, maksimal 5 % dari dana bantuan.


Pertanggungjawaban Penyaluran Dana
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh SMK penerima antara lain:
  1. Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggung- jawabkan dan didukung dengan bukti fisik, administrasi dan keuangan;
  2. Menyiapkan dokumen teknis, administrasi dan keuangan;
  3. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai peruntukannya;
  4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil kegiatan kepada Direktur Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
Pelaporan
Sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana Bantuan Pembinaan dan Pengembangan UKS bagi SMK Tahun 2018 kepada Direktorat PSMK, 1 eksemplar asli sebagai pertinggal di Sekolah, 1 eksemplar salinan untuk Dinas Pendidikan Provinsi; dan disampaikan secara daring melalui surel resmi Direktorat Pembinaan SMK. Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/pesertadidik atau Surel: pesertadidiksmk@kemdikbud.go.id

Bank Penyalur wajib membuat laporan secara berkala dan laporan akhir dan/atau laporan sewaktu-waktu diperlukan tentang penyaluran bantuan revitalisasi UKS SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK.

Setiap SMK yang akan mendapatkan bantuan revitalisasi UKS SMK Tahun 2018 ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, data pendukung yang dianggap penting agar dilampirkan pada proposal.

Dengan tersusunnya Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan SMK dapat mengembangkan kegiatan TRIAS UKS.

Diharapkan pula bagi semua pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan program ini baik langsung maupun tidak langsung dapat terlebih dahulu memahami isi Petunjuk Pelaksanaan program bantuan ini agar kesalahan prosedur selama pelaksanaan dapat dihindarkan.

CONTOH PROPOSAL

Cover
Halaman Pengesahan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Kata Pengantar
Daftar Isi
A. Latar Belakang
Latar Belakang berisikan penjelasan mengenai alasan-alasan rasional dan dapat dipertanggungjawabkan yang melandasi proposal yang bersangkutan. Bagian ini dituliskan dengan singkat, jelas, dan sistematis. Di dalamnya juga melampirkan data kondisi fisik sekolah berupa data sarana dan prasarana sekolah.

B. Tujuan
Tujuan adalah sesuatu yang ingin diraih melalui proposal tersebut.

C. Rencana Pengembangan UKS
Rencana Pengembangan UKS menjelaskan rencana dan realisasi kegiatan UKS dari SMK yang bersangkutan baik jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

D. RAB
Berisi rencana penggunaan anggaran berupa kebutuhan alat, bahan, kelengkapan, honorarium, dan kebutuhan lainnya dalam rangka Revitalisasi UKS SMK Tahun 2018.


Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai petunjuk pelaksanaan Bantuan Revitalisasi UKS ini dapat bermanfaat bagi jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar